Berkaca Dari Air
Pada aspek fiqhiyyah , air terbagi menjadi tiga, yaitu : air thahir muthahhir , air thahir ghairu muthahhir dan air najis . Air thahir muthahhir artinya air yang suci dan mensucikan, seperti air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, air danau dan sejenisnya yang masih dalam wujud kemurniannya. Biasa pula disebut dengan air mutlak, Semua air tadi suci dan dapat untuk mensucikan baik hadas maupun najis. Sebagian ulama memasukkan air musta’mal dalam kategori ini. Tetapi Imam Syafi’i tidak sependapat. Sedangkan air thahir ghairu muthahhir adalah air yang suci, tapi tidak dapat digunakan untuk mensucikan hadas atau sesuatu yang terkena najis. Hal ini karena air tersebut sudah kehilangan kemurniannya. Hilangnya keaslian tersebut bukan karena terkena najis, tetapi akibat bercampumya dengan sesuatu yang sama-sama suci. Misalnya, air teh, kopi, susu dan seterusnya. Air-air tersebut suci, halal kita minum, tapi tidak mensucikan artinya meski air susu ...